Kejari Geledah Kantor Disdik Banjarmasin Terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer Jaringan
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menjadi sorotan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan penggeledahan pada Senin (24/11/2025). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran lebih dari Rp3,1 miliar.
Penyidik menghabiskan sekitar empat jam memeriksa sejumlah ruangan. Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan ada empat ruangan strategis yang digeledah, termasuk ruang Bidang Sekolah Dasar.
Penggeledahan dilakukan untuk menghimpun berbagai dokumen dan alat bukti terkait pelaksanaan proyek.
Selain penggeledahan, sejumlah pegawai Disdik juga telah dipanggil dan diperiksa secara intensif. Mereka yang diperiksa antara lain PPTK pada periode terkait, verifikator, dan bendahara.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur proyek serta potensi penyimpangan dalam pengadaan. Ryan memastikan instansinya bersikap terbuka terhadap proses hukum.
“Pada prinsipnya, kami menghormati proses pemeriksaan dan akan tetap bekerja sama serta kooperatif terhadap seluruh data yang diminta. Ada beberapa berkas seperti SPJ dan dokumen lainnya yang memang diperlukan penyidik,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah jaksa menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan yang dilaksanakan dalam lima tahap sepanjang 2023. Total nilai proyek mencapai lebih dari Rp3,1 miliar yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin.
Rinciannya sebagai berikut:
• Tahap I (Februari 2023): Rp 612.360.000 (Pengadaan Langsung)
• Tahap II (Juni 2023): Rp 174.720.000 (E-Purchasing)
• Tahap III (Agustus 2023): Rp 698.880.000 (E-Purchasing)
• Tahap IV (September 2023): Rp 733.824.000 (E-Purchasing)
• Tahap V (Oktober 2023): Rp 908.544.000 (E-Purchasing)
Penyidik kini menelusuri kualitas pekerjaan, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan praktik melawan hukum pada proyek tersebut.(*)



Tinggalkan Balasan