DIPLOMAT TERPERCAYA, Kandangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana umum, termasuk ribuan obat-obatan terlarang, yang diselenggarakan di halaman Kantor Kejari HSS pada Selasa (19/11). Pemusnahan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Polres HSS, BNNK, Kodim 1003/HSS, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, dan Rutan Kelas II B Kandangan.

Kepala Kejaksaan Negeri HSS, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah dari Januari hingga Oktober 2024. Di antara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, yakni 52,78 gram sabu-sabu, 739 butir Carnophen, 3.084 butir Seledryl, 1.052 butir Dextro, dan 360 butir Aprazolam.

Selain itu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan meliputi dua perkara perjudian, 15 perkara senjata tajam (UU Darurat), 24 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta satu perkara Undang-Undang ITE.

“Total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 282 item, yang merupakan hasil tindak pidana yang telah memiliki keputusan hukum tetap,” ungkap Rustandi Gustawirya dalam sambutannya.

Pemusnahan barang bukti ini mendapat dukungan penuh dari Penjabat (Pj) Bupati HSS, Endri, yang turut hadir dalam acara tersebut. Endri menegaskan pentingnya kolaborasi antara instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung penuh pemusnahan barang bukti ini, dan kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya narkoba dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Endri.

Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, Ngurah Suradatta Dharmaputra, juga menyampaikan pandangannya terkait banyaknya perkara narkotika yang ditangani oleh PN Kandangan. Ia menekankan bahwa, meskipun penjara menjadi pilihan bagi sebagian besar pelaku, rehabilitasi lebih diutamakan untuk penyalahguna narkotika agar mereka bisa pulih dan terhindar dari kecanduan.

“Sebagian besar perkara yang kami tangani adalah narkotika, dan kami berharap ada fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai di HSS untuk menangani penyalahguna narkotika secara lebih tepat,” ungkap Ngurah Suradatta.

Pemusnahan ini menandai komitmen semua pihak untuk terus memperkuat penegakan hukum di HSS dan memberikan dampak positif dalam pencegahan tindak pidana, terutama terkait dengan narkotika dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.

Acara ini diakhiri dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis dengan cara dibakar, yang turut disaksikan oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkoba di HSS.(bkb/ya)

sumber: https://bakabar.com/post/kejari-hss-musnahkan-ribuan-obat-obatan-terlarang-beserta-barang-bukti-tindak-pidana-umum-m3nwsgd7