Kemunculan Paman Birin Sebelum Putusan Praperadilan, KPK Duga Upaya Gugurkan Dalil Buron
DIPLOMAT TERPERCAYA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal dengan julukan “Paman Birin”, pada Senin (11/12/2024) kemarin, terkait dengan upayanya untuk menggugurkan tuduhan bahwa dirinya adalah buron. Dugaan ini muncul menjelang putusan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa kemunculan Sahbirin dalam apel pagi pada hari tersebut patut diduga sebagai strategi untuk membantah dalil yang disampaikan KPK sebelumnya. KPK sempat mengungkapkan bahwa keberadaan Sahbirin tidak diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang menimbulkan spekulasi tentang statusnya yang diduga melarikan diri.
“Kesempatan untuk muncul sebelum putusan praperadilan, dapat diduga sebagai langkah untuk menggugurkan isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Namun, meskipun Sahbirin muncul dalam apel tersebut, Tessa mengungkapkan bahwa saat tim KPK berusaha mencari tahu keberadaannya setelahnya, mereka tetap tidak dapat menemukan Sahbirin. “Kami datang setelah kemunculan tersebut, namun tetap tidak berhasil menemukan yang bersangkutan,” jelas Tessa.
Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sahbirin oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. “Sprindik yang dikeluarkan oleh KPK dinyatakan tidak sah,” ujar Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi.
Praperadilan ini diajukan oleh Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan. Kasus ini juga melibatkan beberapa pejabat daerah dan pihak swasta, dengan KPK sebelumnya berhasil menangkap enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.(ya)
Tinggalkan Balasan