DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengayuh sepeda meninggal dunia di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, diselesaikan melalui mekanisme diversi. Penyelesaian perkara di luar pengadilan ini dilakukan setelah keluarga korban memaafkan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kecelakaan terjadi pada Jumat (7/2/2025) ketika seorang remaja berinisial I yang mengendarai sepeda motor melaju dari arah Jalan Sungai Miai menuju Simpang Empat Sungai Andai. Saat melintas di Jalan Sultan Adam, seorang pengayuh sepeda tiba-tiba menyeberang. Karena jarak yang terlalu dekat, pengendara motor tidak sempat menghindar, sehingga kecelakaan tak terhindarkan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan segera dilarikan ke RSUD Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan. Namun, setelah beberapa waktu dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.

Mengingat pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan dan diselesaikan melalui mekanisme diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Keputusan ini diambil setelah keluarga korban memberikan maaf dan menyepakati penyelesaian perkara secara damai.

Proses diversi digelar di Mapolresta Banjarmasin pada Senin (10/3/2025) siang dengan dihadiri oleh pihak kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta kuasa hukum pelaku. Diversi ini difasilitasi oleh Unit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin yang menangani kasus tersebut, di antaranya Ipda Donny, Aipda Yudian Noor, S.H., Bripka Nain Bidangan, S.H., Brigadir Miyan Hardika, dan Bripda Muhammad Firdaus, S.H.

Sementara itu, ABH I mendapat pendampingan hukum dari advokat Syamsul Khair, S.H., dan Rizki Annisya, S.H., M.H. Dalam keterangannya, Syamsul Khair mengapresiasi langkah kepolisian yang mengawal proses penyelesaian perkara ini.

“Kami mengapresiasi Unit Laka Lantas Polresta Banjarmasin, terutama Ipda Donny yang aktif mengawal jalannya proses diversi. Brigadir Miyan Hardika juga sangat sigap sejak awal penyelidikan hingga tercapainya kesepakatan damai. Kami mendampingi ABH I dari pemeriksaan hingga penyelesaian,” ujarnya.

Dengan adanya penyelesaian ini, kepolisian berharap kasus serupa tidak terulang. Pengguna jalan diimbau untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari insiden yang dapat merugikan semua pihak.(dt)