DIPLOMAT TERPERCAYA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin, untuk kooperatif setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK pada Senin, 18 November 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa hingga sore hari, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apapun dari Paman Birin maupun kuasa hukumnya mengenai alasan ketidakhadiran tersebut. KPK pun menegaskan bahwa Paman Birin harus hadir pada pemanggilan selanjutnya untuk memberikan klarifikasi terkait perkara yang tengah ditangani.

“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan tidak hadir sesuai dengan surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan oleh penyidik, dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” ujar Tessa dalam keterangan persnya.

Tessa juga menambahkan bahwa KPK mengharapkan Paman Birin untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dan tidak mangkir dari panggilan berikutnya. “KPK meminta Saudara SN (Sahbirin Noor) untuk kooperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya,” tambahnya.

Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak Paman Birin berhasil memenangkan gugatan praperadilan pada 12 November 2024. Dalam putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah karena dinilai melanggar prosedur. Hakim menilai bahwa sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sesuatu yang tidak dilakukan oleh penyidik KPK.

Meskipun sudah memenangkan praperadilan, KPK tetap melanjutkan penyidikan dan pemanggilan sebagai saksi, yang kali ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Paman Birin dalam kasus yang menyangkut sejumlah pejabat Pemprov Kalimantan Selatan. Enam orang yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Oktober 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, serta beberapa pejabat lainnya.

Sementara itu, kuasa hukum Paman Birin, Soesilo Aribowo, mengaku belum mendapatkan informasi terkait surat panggilan KPK untuk kliennya. “Saya belum mendapat infonya, apakah surat panggilan sudah dikirimkan dan diterima yang bersangkutan?” ujar Soesilo.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai saksi tetap diperlukan untuk mengungkap dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pada Rabu, 13 November 2024, Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, yang disusul dengan penunjukan Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian Gubernur.

KPK berharap agar Paman Birin dapat segera memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi yang diperlukan dalam rangka penuntasan kasus ini.(ya)