DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menegaskan bahwa hasil perhitungan quick count dari tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Banjarmasin tidak bisa dijadikan acuan untuk menentukan pemenang. Komisioner KPU Banjarmasin, Subhani, mengimbau agar semua pihak, termasuk kandidat dan tim pemenangan, bersabar menunggu hasil resmi dari rekapitulasi suara yang masih berlangsung.

“Kami tidak melarang klaim dari pihak mana pun, tetapi hitungan timses tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pemenang. Untuk hasil resmi, harap menunggu rekapitulasi final dari KPU,” ujar Subhani, Sabtu (30/11/2024). Ia menambahkan bahwa hanya rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU yang memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penetapan hasil pemilu.

Proses perhitungan suara saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan, dan akan berlanjut ke tingkat kota. Subhani meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terburu-buru menyimpulkan hasil. “Proses perhitungan suara di KPU Kota Banjarmasin masih berjenjang, jadi mari kita tunggu hingga rekapitulasi tingkat kota selesai,” ujarnya.

Subhani juga berharap agar proses perhitungan suara ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. KPU Banjarmasin akan terus mengawasi jalannya rekapitulasi suara hingga final, memastikan hasil yang transparan dan akurat.(hb/ya)

sumber: https://www.hallobanua.com/2024/11/kpu-banjarmasin-pinta-seluruh-kandidat.html