DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARBARU – Kasus tenggelamnya seorang siswa sekolah dasar (SD) di salah satu wahana rekreasi di Banjarbaru terus berlanjut. Polsek Liang Anggang disebut telah menyelesaikan penyidikan tahap satu dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Kuasa hukum keluarga korban, Syamsul Khair, membenarkan bahwa berkas perkara telah dikirim. “Berkas tahap satu sudah dikirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait proses pendokumentasian kasus ini,” ujar Khair.

Khair bilang, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun berharap agar para tersangka mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. “Kami berharap pihak yang didakwa bersalah dapat divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sekadar diketahui, setelah gelar perkara pada Selasa (26/8/2025), Polsek Liang Anggang menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas delapan guru, satu kepala sekolah, empat karyawan, dan satu orang dari pihak manajemen wahana rekreasi.

“Kami tetapkan ada 14 tersangka, dari pihak dewan guru sebanyak delapan orang dan satu kepala sekolah. Sementara dari pengelola, ada empat karyawan dan satu orang dari manajemen,” kata Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, saat itu.

Satu orang tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.(*)