Larangan Memberi Manusia Silver, Praktisi: Sudah Ada Aturan Sejak 2014
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Praktisi hukum Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, S.H., menegaskan bahwa larangan memberi uang atau barang kepada manusia silver, pengemis, dan anak jalanan bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, dasar hukum telah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila.
“Sudah ada aturan sejak 2014. Tapi perlu ditegaskan kembali agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak, termasuk kepada pihak yang memberi. Sanksinya sudah jelas, tinggal dijalankan,” ujar Khair.
Dalam Perda tersebut, masyarakat yang memberikan uang atau barang di jalan dapat dikenai denda maksimal Rp100.000 atau kurungan selama 10 hari. Penegakan dilakukan oleh Satpol PP dengan bantuan rekaman CCTV di sejumlah titik rawan.
Khair menyayangkan masih banyaknya pemberi yang justru memperkuat praktik mengemis dan manusia silver, yang kini kian menjamur dan melibatkan anak-anak. Ia menyebut aktivitas ini bukan sekadar persoalan sosial, melainkan telah masuk dalam kategori eksploitasi anak terselubung, terutama jika terbukti ada pihak yang mengorganisasi.

Ia juga mendorong agar Pemkot Banjarmasin menggandeng RT/RW serta aparat penegak hukum untuk melakukan pendekatan yang lebih terpadu. “Kalau penegakan setengah-setengah, maka masalah ini akan terus berulang. Kita butuh ketegasan, bukan sekadar razia lalu dilepas lagi,” pungkasnya.
Khair menegaskan bahwa membantu sesama tetap penting, namun bukan di jalanan. Ia mengimbau agar masyarakat menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi atau program pemberdayaan pemerintah yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.(*)
Tinggalkan Balasan