DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Perkembangan aplikasi hukum online dan sistem peradilan elektronik dinilai menjadi tonggak penting bagi modernisasi layanan hukum di Indonesia. Namun, di balik kemudahan digital tersebut, peran advokat ditegaskan tetap tidak tergantikan oleh teknologi manapun.

Hal itu disampaikan oleh Advokat asal Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, S.H, saat memberikan tanggapannya terkait masifnya penggunaan sistem e-Court yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurutnya, digitalisasi proses hukum memang mempercepat administrasi perkara, mulai dari pendaftaran gugatan hingga akses putusan secara elektronik, namun substansi perkara tetap bergantung pada kualitas analisis yang disusun oleh advokat.

“Teknologi hanya alat. Strategi, konstruksi gugatan, pembuktian, hingga pertimbangan taktis di persidangan tetap membutuhkan keahlian advokat. Aplikasi tidak bisa menggantikan intuisi dan pengalaman praktik,” tegas Khair.

Ia menilai kehadiran platform hukum online membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan akses konsultasi hukum secara lebih cepat dan efisien. Di daerah seperti Kalimantan Selatan, sistem ini sangat membantu memangkas hambatan jarak dan waktu yang selama ini menjadi kendala bagi para pencari keadilan.

Namun demikian, Syamsul Khair mengingatkan pentingnya menjaga etika profesi di ruang digital. Ia menekankan bahwa kerahasiaan klien dan keamanan data menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan. Ia berpendapat bahwa kode etik advokat tetap berlaku penuh, baik di ruang sidang konvensional maupun dalam sistem elektronik.

“Kode etik advokat tetap berlaku, baik di ruang sidang konvensional maupun dalam sistem elektronik. Justru di era digital, kehati-hatian harus lebih tinggi,” ujarnya mengingatkan.

Ia juga menyoroti fenomena maraknya jawaban hukum instan di media sosial maupun aplikasi berbasis kecerdasan buatan. Menurutnya, hukum bukan sekadar norma tertulis yang kaku, melainkan membutuhkan analisis kontekstual dan pendekatan strategis yang komprehensif agar kualitas pendampingan hukum tidak menurun.

“Legal tech jangan sampai menurunkan kualitas pendampingan hukum. Advokat harus adaptif, tetapi tetap menjaga standar profesionalisme,” tambahnya lagi.

Di akhir pernyataannya, Syamsul Khair menegaskan bahwa digitalisasi peradilan adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa keadilan substantif tetap lahir dari integritas dan kompetensi para penegak hukum. Kolaborasi antara teknologi dan profesi advokat pun menjadi sebuah keniscayaan dalam menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan di masa depan.(*)