Main Judi Online di Warnet, Pria di Martapura Ditangkap Polisi
DIPLOMAT TERPERCAYA, Kabupaten Banjar – Seorang pria berinisial RMD ditangkap oleh Satreskrim Polres Banjar saat sedang bermain judi online di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Menteri Empat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online.
“Pelaku kami tangkap di lokasi bersama barang bukti berupa akun judi online, satu unit komputer yang digunakan untuk bermain, dan sejumlah data transaksi yang diduga terkait perjudian,” ujar AKBP M Ifan Hariyat saat memberikan keterangan pers, Kamis (21/11/2024) siang.
RMD kini ditahan di Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, termasuk judi online, karena selain melanggar hukum, juga memiliki dampak sosial yang merugikan.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu memberantas praktik perjudian di wilayah Kabupaten Banjar. Segera laporkan jika mengetahui ada aktivitas serupa,” tutupnya.(ya)
Tinggalkan Balasan