DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menangkap seorang pemuda berinisial RA (20) di Banjarmasin Barat atas dugaan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (19/11/2025) setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika RA menghubungi korban melalui salah satu aplikasi media sosial.

Pelaku kemudian mendekati korban dengan menunjukkan perhatian sehingga korban merasa nyaman berkomunikasi. “Dia berkenalan melalui media sosial, mencoba mendekati dan memberikan perhatian. Setelah itu RA meminta nomor handphone korban,” ujar Kompol Eru, Jumat (21/11/2025).

Setelah memperoleh nomor telepon, pelaku mulai meminta foto dan video korban yang bernuansa seksual. Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan tidak menaruh curiga akhirnya memenuhi permintaan tersebut.

“Korban memberikan foto dan video yang seharusnya tidak diperlihatkan untuk umum,” kata Eru.

Dengan memanfaatkan foto dan video itu, RA kemudian mengancam akan menyebarkannya kepada orang tua dan kerabat korban. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku memberikan uang secara bertahap sejak Oktober hingga November 2025.

“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang ketakutan. Total uang yang diperas mencapai Rp17 juta,” jelasnya.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menyadari uang di rumah sering hilang dalam jumlah besar. Ketika ditanya, korban akhirnya mengungkapkan apa yang dialaminya, sehingga keluarga segera melapor ke Polresta Banjarmasin.

Satreskrim kemudian melakukan penangkapan dengan teknik pemancingan. Polisi berpura-pura memenuhi permintaan pelaku untuk bertemu dan menyerahkan uang.

Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disiapkan, petugas langsung mengamankannya. “Ketika pelaku meminta uang dan mengajak bertemu, di situlah kami langsung melakukan penangkapan,” terang Eru.

Saat ini penyidik masih menelusuri jejak digital RA untuk memastikan apakah ada korban lain. Polisi juga mengingatkan orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak di internet.
“Pengawasan terhadap anak sangat penting. Media sosial sering dimanfaatkan pelaku untuk mendekati dan menjebak korban,” ujar Eru.

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan dijerat pasal berlapis terkait pemerasan serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.(*)

sumber: Halobanua