Mulai Juni, Parkir Motor di Banjarmasin Hanya Rp2.000
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, resmi menandatangani perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif parkir kendaraan bermotor di wilayah Kota Banjarmasin, Jumat (30/5/2025). Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @m_yamin_hr, Yamin menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat.
“Pada hari Jumat penuh berkah ini, ulun (saya) merubah Perwali terkait perubahan tarif parkir dari Rp3.000 menjadi Rp2.000,” tulisnya. Ia juga berharap kebijakan ini membawa manfaat luas bagi warga. “Mudah-mudahan ini menjadi keberkahan kita semua,” imbuhnya.
Langkah ini disambut positif oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin. Kepala Dishub, Slamet Begjo, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan baru tersebut.
“Pak Wali sudah menandatangani SK penurunan tarif parkir kendaraan roda dua hari ini. Dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Halte Integrasi Banjarmasin.
Menurut Slamet, kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada Juni 2025. “SK baru saja diteken hari ini, jadi kami perlu waktu untuk mensosialisasikan dulu kepada juru parkir dan masyarakat,” jelasnya.
Penurunan tarif ini berlaku untuk parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya dikenakan tarif Rp3.000 per sekali parkir, kini menjadi Rp2.000. Pemerintah berharap penyesuaian ini tidak hanya mengurangi beban pengeluaran harian warga, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi kecil dalam tata kelola transportasi dan pelayanan publik di Kota Seribu Sungai.(*)
Tinggalkan Balasan