Ombudsman Kalsel Buka Posko Pengaduan PPDB dan SPMB 2025
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Pembukaan posko ini merupakan bagian dari upaya pengawasan publik agar proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan, bebas intervensi, dan terhindar dari praktik maladministrasi.
Posko tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, yang mendorong seluruh kantor perwakilan di Indonesia untuk aktif mengawasi proses penerimaan peserta didik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini terbuka bagi seluruh masyarakat, terutama calon peserta didik dan orang tua yang merasa mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan.
Layanan pengaduan dapat diakses secara gratis melalui berbagai kanal, yakni dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S. Parman Nomor 57 Banjarmasin, menghubungi nomor telepon atau WhatsApp 0811 165 3737, atau melalui email ke pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id.
Setiap laporan yang diterima akan ditangani melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), yang memungkinkan penanganan awal secara cepat dan terukur.
Ombudsman juga melakukan pengawasan langsung ke sejumlah satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun madrasah, di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.
Pemantauan ini mencakup aspek sosialisasi penerimaan, proses seleksi di seluruh jalur (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi), ketersediaan layanan bantuan (help desk), dukungan teknologi, serta transparansi pembiayaan.
Salah satu fokus pengawasan adalah kecenderungan masyarakat memilih sekolah-sekolah yang dianggap favorit, yang menyebabkan ketimpangan jumlah pendaftar antar sekolah.
Beberapa sekolah kelebihan peminat, sementara lainnya justru kekurangan. Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan distribusi siswa dan lambatnya proses verifikasi data.
SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, sedangkan PPDBM merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan evaluasi Ombudsman terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Ombudsman menilai pentingnya pelaksanaan saran perbaikan dan tindakan korektif yang telah dikeluarkan sebelumnya, agar tidak terjadi pengulangan kesalahan dalam sistem pelayanan publik bidang pendidikan.
Hadi Rahman mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya dalam proses pengaduan dan identitas pelapor dapat dirahasiakan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dari kontrol sosial terhadap layanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
Dengan adanya posko ini, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB dan PPDBM tahun ini dapat berlangsung lebih baik, terbuka, dan berpihak pada hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.(*)
Tinggalkan Balasan