Ombudsman Kalsel Minta Aparat Kelurahan Perbaiki Sikap Layanan Publik
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan meminta aparat kelurahan memperbaiki sikap pelayanan publik. Permintaan ini disampaikan karena laporan dugaan maladministrasi dari masyarakat masih tinggi.
Pada 2021 hingga semester I 2025, Ombudsman Kalsel menerima 1.010 laporan, dengan sekitar 30 laporan berasal dari 14 kelurahan. Aduan yang diterima mencakup urusan pertanahan, pendataan bantuan sosial, ketenagakerjaan, hingga penerbitan keterangan waris dan surat tidak mampu.
Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, mengatakan banyak keluhan muncul akibat sikap petugas yang tidak ramah, tidak responsif, hingga bermain gawai saat melayani. Padahal standar perilaku pelayanan telah diatur dalam UU 25/2009.
Hadi menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Pembentukan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik (Focal Point) untuk kecamatan dan kelurahan di Banjarmasin dan Banjarbaru, Rabu (19/11/2025).
Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pembinaan rutin dan menyusun pedoman sikap layanan bagi aparatur kelurahan.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Yeni Aryani, menambahkan focal point yang dibentuk sejak 2022 berperan penting sebagai penghubung dalam pencegahan maladministrasi dan peningkatan koordinasi layanan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Ombudsman Kalsel dan seluruh kecamatan serta kelurahan. Komitmen itu mencakup percepatan penyelesaian laporan, pencegahan maladministrasi, dan penyediaan narahubung di setiap unit layanan publik.(*)



Tinggalkan Balasan