DIPLOMAT TERPERCAYA, JAKARTA – Laporan resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengungkap praktik penyiksaan sistematis terhadap tahanan Palestina oleh aparat keamanan Israel memicu reaksi keras dari praktisi hukum. 

Temuan mengerikan tersebut mencakup bukti pemukulan, kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga pembatasan ketat akses makanan yang menyebabkan kondisi kelaparan akut bagi para tahanan.

Laporan ini disusun berdasarkan dokumentasi mendalam, kesaksian langsung para korban, serta investigasi melalui mekanisme Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, sehingga bukan sekadar tuduhan politik belaka.

Menanggapi fakta tersebut, Advokat asal Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, menegaskan bahwa laporan PBB ini harus menjadi alarm keras bagi komunitas global. Ia menilai kredibilitas hukum internasional sedang dipertaruhkan jika temuan ini tidak ditindaklanjuti secara konkret.

“Ketika PBB sudah mengungkap adanya penyiksaan sistematis terhadap tahanan Palestina, maka dunia tidak boleh lagi menutup mata. Ini bukan lagi isu politik, melainkan persoalan pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” tegas Khair dalam pernyataannya, Senin (23/3/2026).

Khair memaparkan bahwa penyiksaan terhadap tahanan secara eksplisit dilarang dalam Hukum Humaniter Internasional, khususnya yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Aturan tersebut memandatkan bahwa setiap tahanan, baik tawanan perang maupun warga sipil, wajib diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental.

Namun, ia menyayangkan respons komunitas internasional yang dinilai masih belum sebanding dengan beratnya temuan yang ada.

“Jika laporan ini sudah tersedia secara resmi, pertanyaannya adalah: di mana peran Dewan HAM PBB dan organisasi internasional lainnya dalam memastikan adanya investigasi independen serta pertanggungjawaban hukum?” tanya Khair.

Lebih lanjut, praktisi hukum ini menyoroti adanya potensi standar ganda dalam penegakan HAM di tingkat global. Menurutnya, kegagalan menindak tegas pelanggaran ini akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem keadilan dunia.

“Dunia internasional sering berbicara tentang demokrasi dan HAM. Tetapi jika pelanggaran seberat ini tidak ditindak tegas, maka kredibilitas sistem HAM internasional akan dipertanyakan. Penegakan hukum harus bersifat universal dan tidak boleh tunduk pada kepentingan geopolitik,” tambahnya.

Khair mendesak adanya penyelidikan yang transparan dan pembentukan mekanisme akuntabilitas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Ia mengingatkan bahwa membiarkan kejahatan ini terus berlanjut adalah bentuk kegagalan sistemik.

“Keheningan dunia terhadap pelanggaran HAM berat bukan hanya kegagalan moral, tetapi juga kegagalan sistem hukum internasional itu sendiri,” pungkas Khair.