Pelantikan Kepala Daerah 2024 Terhambat Sengketa, Berpotensi Dilaksanakan Maret 2025
DIPLOMAT TERPERCAYA, Jakarta – Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 berpotensi tertunda hingga Maret 2025 akibat masih adanya sengketa hasil pemilu (PHPU) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan hanya dapat dilaksanakan setelah seluruh sengketa Pilkada selesai diputuskan oleh MK.
Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengatur pelantikan gubernur pada 7 Februari 2025, dan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025, Rifqinizamy menjelaskan bahwa jadwal tersebut kemungkinan akan mundur. “Pelantikan kepala daerah terpilih, baik yang tidak digugat maupun yang masih dalam proses perselisihan, harus dilakukan serentak. Karena itu, pelantikan akan mundur sampai MK menyelesaikan seluruh sengketa pada 13 Maret 2025,” ungkapnya .
Rifqinizamy menegaskan, prinsip Pilkada Serentak mengharuskan bahwa pelantikan harus dilakukan bersamaan untuk semua kepala daerah, baik yang tidak terlibat sengketa maupun yang tengah dipermasalahkan di MK. “Ini adalah ketentuan dasar Pilkada Serentak. Oleh karena itu, meskipun beberapa daerah sudah tidak ada sengketa, pelantikan tetap harus menunggu keputusan MK,” jelasnya.
Pelantikan yang sebelumnya direncanakan pada awal Februari 2025 kini terancam mundur, karena MK baru akan mengeluarkan keputusan final atas seluruh gugatan PHPU pada 13 Maret 2025. Rifqinizamy pun menyampaikan bahwa keputusan mengenai jadwal pelantikan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. “Kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden, karena dasar hukum pelantikan kepala daerah adalah peraturan presiden,” ujar Rifqinizamy.
Pemerintah, MK, dan DPR RI diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan seluruh proses hukum terkait PHPU dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga transisi kepemimpinan di daerah dapat berjalan lancar. Dalam hal ini, Rifqinizamy menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam menyelesaikan sengketa agar pelantikan kepala daerah dapat segera dilakukan tanpa ada penundaan lebih lanjut.(kmps/ya)
Tinggalkan Balasan