DIPLOMAT TERPERCAYA, DAMASKUS – Pemerintah Suriah melakukan langkah besar dalam restrukturisasi otoritas keagamaan di negaranya. Presiden Ahmed al-Sharaa secara resmi membentuk Dewan Fatwa Tertinggi, sebuah lembaga baru yang akan menjadi otoritas tunggal dalam mengatur dan mengeluarkan panduan hukum Islam bagi masyarakat.

Keputusan kepresidenan yang dikeluarkan pada 28 Maret 2025 ini sekaligus menghidupkan kembali jabatan Mufti Agung Suriah yang sempat dihapus sejak tahun 2021. Ulama terkemuka, Syekh Osama al-Rifai, dipercaya mengemban amanah sebagai Mufti Agung sekaligus mengepalai dewan tersebut.

Dewan Fatwa Tertinggi ini diperkuat oleh 15 ulama senior dan pakar fikih Islam yang mewakili berbagai wilayah di Suriah. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk menggeser mekanisme pengambilan keputusan hukum agama dari individu ke sistem kolektif.

Dalam pernyataan resminya, pemerintah Suriah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat moderasi dalam wacana keagamaan. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga persatuan nasional setelah Suriah dilanda konflik berkepanjangan selama bertahun-tahun.

“Lembaga ini diharapkan mampu menjadi rujukan resmi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan keagamaan di Suriah,” tulis pernyataan resmi pemerintah yang dilansir Xinhua News Agency.

Tak butuh waktu lama setelah dibentuk, Dewan Fatwa Tertinggi langsung mengeluarkan maklumat penting. Dewan secara tegas mengeluarkan fatwa yang melarang segala bentuk tindakan balas dendam atau main hakim sendiri oleh masyarakat.

Dewan menekankan bahwa seluruh sengketa atau perkara hukum harus diselesaikan melalui sistem peradilan yang sah. Langkah ini diambil demi menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di masa transisi dan pemulihan negara.

Selain mengeluarkan fatwa kontemporer, dewan ini juga memiliki kewenangan strategis, di antaranya, memberikan nasihat hukum Islam kepada negara, menunjuk dan mengawasi mufti di tingkat daerah (provinsi), hingga mengatur narasi keagamaan nasional agar tetap sejalan dengan prinsip persatuan.

Untuk menjamin transparansi dan objektivitas, setiap keputusan yang diambil oleh Dewan Fatwa Tertinggi akan ditentukan melalui mekanisme suara mayoritas di antara para anggotanya. Sistem ini diharapkan dapat menghasilkan fatwa yang lebih moderat dan relevan dengan kondisi sosial Suriah saat ini.

Kehadiran kembali sosok Mufti Agung dan pembentukan dewan ini dipandang banyak pihak sebagai upaya serius Damaskus dalam mengonsolidasi otoritas moral dan hukum demi mempercepat proses rekonsiliasi nasional.