DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus memperkuat komitmen memberantas korupsi. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penilaian integritas di Aula Bakula Kantor BPKPAD Banjarmasin, Senin (23/6).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, hadir langsung sebagai penyuluh antikorupsi. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan birokrasi.

“Saya tidak ingin kota ini tumbuh bersama korupsi. Kita harus mulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja kita. Integritas itu bukan slogan, tapi tindakan nyata,” tegas Yamin.

Sejak awal menjabat, Yamin menempatkan isu korupsi sebagai prioritas. Ia mengeluarkan surat edaran internal terkait pelaporan gratifikasi serta membentuk sistem pelaporan berbasis partisipasi publik.

“ASN harus tahu bahwa menerima pemberian di luar ketentuan adalah celah awal korupsi. Karena itu, kami wajibkan pelaporan setiap gratifikasi melalui sistem resmi,” jelasnya.

Untuk mendukung transparansi, Inspektorat Kota Banjarmasin menyediakan sejumlah layanan seperti DUMAS (Pengaduan Masyarakat), Lakasi (Laporan Gratifikasi), dan layanan Konsultasi Gratifikasi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Di akhir kegiatan, Wali Kota mengajak seluruh ASN untuk mengamalkan sembilan nilai integritas dari KPK: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

“Nilai-nilai itu jangan hanya jadi bahan pelatihan, tapi harus diwujudkan dalam sikap sehari-hari. Mulai dari menolak gratifikasi sampai bekerja dengan tanggung jawab,” pungkas Yamin.

Secara terpisah, Advokat Syamsul Khair, S.H., menilai bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan merupakan pelanggaran serius, baik dari sisi hukum maupun etika pelayanan publik.

“Gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor,” ujar Khair.

Menurutnya, praktik gratifikasi bukan hanya merugikan negara secara keuangan, tetapi juga merusak sistem demokrasi dan pelayanan publik.

“Korupsi adalah musuh keadilan. Ia menghambat pelayanan publik dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan,” tegasnya.

Khair mengapresiasi langkah Pemko Banjarmasin yang aktif mendorong pelaporan dan pengawasan gratifikasi, serta mengajak semua pihak, termasuk masyarakat ikut terlibat dalam mencegah korupsi sejak dini.(*)