DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyerahkan 1.681 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin, 17 November 2025.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, seusai apel pagi di Balai Kota.
“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kota Banjarmasin bisa menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Selamat dan sukses kepada seluruh penerima SK,” kata Yamin dalam sambutannya.

Ia menegaskan PPPK paruh waktu memegang peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Yamin meminta para pegawai menjaga sikap dan etika, terutama saat berinteraksi dengan masyarakat.

“Pelayanan di lapangan adalah cerminan pemerintah di mata warga,” ujarnya.
Yamin juga berharap PPPK mampu memberikan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik. Kami berharap seluruh pegawai menghadirkan pelayanan terbaik, sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Advokat Kalimantan Selatan, Syamsul Khair S.H, mengapresiasi langkah Pemkot Banjarmasin menerbitkan ribuan SK tersebut. Ia menyebut kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan melalui penguatan sumber daya manusia.

Namun, Khair menilai pengangkatan PPPK paruh waktu harus dibarengi kepastian hukum dan perlindungan kerja yang memadai. “Ini awal yang baik. Tapi harus dipastikan mereka memperoleh kejelasan hak-hak dasar, mulai dari standar beban kerja, keselamatan, perlindungan hukum, hingga administrasi kepegawaian,” kata Khair.

Ia juga menilai pemerintah perlu menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja yang transparan serta kontrak yang adil. “Pemerintah harus memberi ruang bagi PPPK untuk menyampaikan keberatan terkait tugas dan kondisi kerja tanpa tekanan,” ujarnya.

Sebagai langkah advokasi, Khair menyarankan Pemkot membentuk Posko Pengaduan dan Konsultasi Hukum Internal. Fasilitas ini dinilai penting sebagai saluran pelaporan jika terjadi dugaan pelanggaran administrasi atau ketidakjelasan hak kerja.

“Pelayanan publik yang baik hanya bisa terwujud jika pegawainya terlindungi. Ketika hak pegawai dijamin, layanan kepada masyarakat pasti meningkat,” tutupnya.(*)