Pengamat Hukum Internasional: Langkah PM Spanyol dan PM Inggris Krusial Cegah Konflik Global Meluas
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Advokat sekaligus pengamat hukum internasional, Syamsul Khair, S.H., menyoroti langkah diplomatik yang diambil oleh Perdana Menteri (PM) Spanyol Pedro Sánchez dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer dalam merespons ketegangan konflik internasional saat ini.
Menurut Khair, langkah kedua pemimpin negara Eropa tersebut merupakan sinyal penting bagi dunia untuk kembali mengedepankan jalur diplomasi dan penghormatan terhadap hukum internasional demi menjaga stabilitas global.
“Sebagai praktisi dan pengamat hukum internasional, saya memandang sikap yang diambil oleh PM Spanyol dan PM Inggris merupakan langkah strategis dalam mencegah meluasnya konflik yang dapat mengancam stabilitas keamanan nasional berbagai negara,” ujar Syamsul Khair dalam keterangan tertulisnya.
Khair menegaskan bahwa konflik yang dibiarkan berlarut-larut tanpa upaya pencegahan yang konkret akan menimbulkan dampak domino yang merugikan. Tidak hanya dari sisi politik dan keamanan, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi dan kemanusiaan secara luas.
Ia memperingatkan bahwa tindakan sepihak (unilateral) yang dilakukan di luar kerangka hukum internasional hanya akan memperburuk situasi dan menciptakan preseden buruk bagi hubungan antarnegara.
“Segala bentuk tindakan sepihak yang tidak berlandaskan hukum internasional berisiko merugikan kepentingan nasional banyak negara dan dapat memicu eskalasi konflik yang lebih luas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syamsul Khair mendorong agar komunitas internasional dan lembaga global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tetap konsisten pada jalur hukum dalam penyelesaian sengketa.
Ia menilai, stabilitas dunia sangat bergantung pada sejauh mana negara-negara di dunia menghormati prinsip kedaulatan dan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai.
“Pendekatan dialog dan penghormatan terhadap prinsip hukum internasional harus menjadi prioritas. Perdamaian global hanya dapat terwujud jika negara-negara menghormati prinsip kedaulatan serta mekanisme penyelesaian sengketa secara damai,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan