Pengamat Hukum Soroti Kecelakaan Mobil Relawan BPK di Banjarmasin
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN –
Pengamat Hukum, Syamsul Khair menyoroti musibah tabrakan mobil relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang terjadi di Kota Banjarmasin baru-baru ini.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus dilihat dari berbagai aspek hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Khair menilai, meski relawan BPK menjalankan tugas sosial. Namun hal itu tetap terikat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang berbunyi, hanya kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran resmi, polisi, dan TNI saat dinas mendesak yang mendapat prioritas di jalan.
“Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi (misalnya ngebut, tidak memperhatikan rambu, atau mendahului secara berbahaya), maka tetap bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai Pasal 310 UU LLAJ,” ujarnya saat ditemui, Selasa (26/8/25) siang.
“Bahkan jika mengakibatkan kerusakan di jalan raya, bisa mendapatkan sanksi pidana dan denda. Apalagi kalau mengakibatkan korban, luka atau meninggal dunia, maka akan di ancam pidana lebih berat,” lanjut Syamsul Khair.
Menurutnya, mobil BPK relawan biasanya belum diatur secara khusus sebagai prioritas jalan, kecuali jika ada pengakuan resmi dari pemerintah daerah.
Meski demikian, Khair juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar perlu mempertimbangkan sifat darurat dan sosial dari tugas relawan.
“Niat baik tidak menghapus tanggung jawab hukum, tetapi praktiknya biasanya aparat juga melihat konteks kemanusiaan,” jelasnya.
Dari sisi perdata, lanjut Khair, kerugian materiil atau immateriil yang dialami pihak lain akibat kecelakaan dapat digugat untuk ganti rugi.
Bila kendaraan dilindungi asuransi atau ada jaminan sosial, maka klaim bisa diajukan guna meringankan beban relawan.
Atas kejadian ini, ia merekomendasikan pemerintah daerah memberikan payung hukum yang jelas bagi relawan BPK, termasuk terkait hak prioritas jalan.
Selain itu, relawan juga wajib dibekali pelatihan safety driving dan menggunakan kendaraan yang laik jalan.
“Proses hukum tetap harus berjalan jika ada korban, tetapi jangan sampai menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap relawan. Aparat harus bijak, karena relawan BPK punya peran vital bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan