DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Pengacara Kalimantan Selatan, Syamsul Khair S.H, menegaskan bahwa penyebaran konten asusila, termasuk video hubungan sesama pria yang tengah viral di Balangan, merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Khair setelah Polda Kalsel memastikan kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan.

Khair menjelaskan bahwa fokus hukum dalam kasus ini bukan pada orientasi seksual para pihak, melainkan pada pembuatan dan penyebaran video yang melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.

Menurutnya, siapa pun yang merekam atau menyebarkan konten bermuatan kesusilaan dapat terjerat pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

“Pembuat dan penyebar video memiliki risiko pidana terbesar. Itu sudah ditegaskan oleh Polda Kalsel dan menjadi dasar hukum yang jelas,” ujar Khair.

Ia menambahkan bahwa hubungan sesama pria antara orang dewasa atas dasar suka sama suka bukan merupakan tindak pidana. Namun, ketika hubungan pribadi tersebut direkam dan disebarkan, barulah masuk ke ranah pelanggaran hukum.

Karena itu, ia meminta penyidik Polres Balangan untuk mendalami apakah perekaman dilakukan atas persetujuan dan siapa pihak pertama yang menyebarkannya.

Khair menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi pihak yang terlibat agar posisi mereka jelas, apakah sebagai pembuat video, subjek yang direkam, atau justru korban penyebaran tanpa izin.

Ia mengatakan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan sesuai KUHAP, termasuk memastikan keaslian bukti digital melalui pemeriksaan forensik.

Ia juga mengingatkan bahwa aspek moral atau agama tidak serta-merta menjadi dasar pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia. Penilaian moral, kata Khair, tidak boleh menggantikan unsur delik yang harus dibuktikan secara hukum.

“Yang diproses adalah kontennya dan penyebarannya, bukan orientasi seksual atau pandangan moral masyarakat,” ujarnya.

Khair berharap proses penyelidikan yang dilakukan Polda Kalsel dan Polres Balangan berjalan profesional dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang sebenarnya menjadi korban.

Ia menegaskan bahwa penyebaran konten asusila tanpa izin adalah tindakan serius yang harus ditangani secara tegas untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya kasus serupa.(*)