DIPLOMAT TERPERCAYA, Bali, – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar di Bali pada 5-6 Desember 2024 menghasilkan keputusan penting: mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Surat Edaran (SE) No. 73 Tahun 2015.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa SE tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2023. SE yang diterbitkan oleh Ketua MA periode 2012-2020, Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, memberi kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) untuk menyumpah advokat dari organisasi mana pun, termasuk di luar Peradi.

Menurut Otto, kebijakan tersebut melemahkan kualitas advokat di Indonesia karena pelantikan sering dilakukan tanpa prosedur ketat yang diatur oleh Peradi.

“Dengan adanya SE itu, kualitas advokat Indonesia mendegradasi. Hal ini terlihat dari banyaknya pelantikan advokat yang tidak melalui prosedur yang semestinya,” ujar Otto Hasibuan, Jumat, 6 Desember 2024, di Bali.

Dampak dan Solusi bagi Advokat Non-Peradi

Otto juga menyoroti dampak pencabutan SE tersebut terhadap advokat yang telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi namun bukan anggota Peradi. Untuk itu, Rakernas memberikan usulan kepada DPR agar advokat di luar Peradi yang sudah disumpah dapat diterima menjadi anggota Peradi.

Sebagai langkah konkret, Peradi menyatakan kesiapannya menghapus persyaratan ujian advokat bagi calon anggota baru dari kelompok ini. Hal ini sekaligus menjadi bentuk penghormatan kepada keputusan Pengadilan Tinggi yang telah menyumpah para advokat tersebut.

“Kami akan menerima mereka sebagai anggota Peradi, tanpa mewajibkan ujian tambahan, sebagai bentuk penghormatan kepada putusan Pengadilan Tinggi,” tambah Otto.

Langkah Lanjutan

DPN Peradi akan segera berkirim surat kepada Mahkamah Agung untuk mendesak pencabutan SE No. 73 Tahun 2015. Menurut Otto, keputusan ini mewakili suara lebih dari 70.000 advokat anggota Peradi di seluruh Indonesia.

Rakernas Peradi di Bali, yang dihadiri lebih dari seribu peserta dari 192 cabang se-Indonesia, menjadi momentum penting bagi organisasi tersebut untuk mempertegas perannya dalam menjaga kualitas profesi advokat sekaligus mengawal keberlanjutan UU Advokat yang telah disahkan.(ya)