DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Advokat Syamsul Khair, S.H. mengadakan sosialisasi tentang peran penasihat hukum sekolah bersama para pengawas SMP se-Kota Banjarmasin. 

Kegiatan ini berlangsung di SKB Banjarmasin, dan menjadi momen penting untuk mengenalkan pentingnya pendampingan hukum bagi lembaga pendidikan.

Dalam pemaparannya, Syamsul Khair menjelaskan bahwa penasihat hukum tidak hanya hadir ketika sekolah menghadapi masalah, tetapi juga berperan besar dalam mencegah terjadinya persoalan hukum sejak awal. 

Ia berbagi pengalaman selama satu tahun menjadi penasihat hukum di SMP Negeri 29 Banjarmasin, di mana peran hukum terbukti membantu sekolah dalam menyelesaikan berbagai persoalan internal dan eksternal secara damai dan profesional.

Menurut Khair, penasihat hukum dapat memberikan saran tertulis (legal opinion) agar semua kebijakan sekolah sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika terjadi masalah, penasihat hukum juga bisa langsung mendampingi agar penyelesaiannya tidak menimbulkan tekanan berlebihan bagi pihak sekolah.

Salah satu pengawas sekolah, Sudiatmoko, S.Pd., turut memberikan tanggapan positif. Ia menyaksikan langsung bagaimana kehadiran penasihat hukum di SMPN 29 membantu sekolah mengelola persoalan secara lebih tenang, mulai dari konflik dengan orang tua, masalah antar siswa, hingga persoalan internal guru atau administrasi.

Syamsul Khair juga mengingatkan bahwa tidak semua masalah harus dibawa ke pengadilan. “Penting untuk melihat masalah dari banyak sisi. Jika bisa diselesaikan secara damai, itu jauh lebih baik,” ujarnya.

Kantor Hukum Syamsul Khair & Rekan saat ini menyediakan layanan hukum khusus untuk sekolah, termasuk penyusunan SOP yang aman secara hukum, penanganan konflik, serta pendampingan dalam kasus perdata maupun pidana. Kantor ini juga bekerja sama dengan media untuk mempublikasikan berita-berita positif dari dunia pendidikan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lebih banyak sekolah di Banjarmasin yang mulai menyadari pentingnya penasihat hukum sebagai bagian dari tata kelola yang tertib, aman, dan sesuai hukum.(*)