Polda Kalsel Gerebek Penimbunan Limbah Medis Berbahaya di Kabupaten Banjar
DIPLOMAT TERPERCAYA, Kabupaten Banjar – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap praktik ilegal penimbunan limbah medis berbahaya di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto melakukan penggerebekan di lokasi yang berada tepat di Jalan A Yani KM 11,700, Tatah Cina, Komplek Pesona Modern, yang berjarak hanya kurang dari satu meter dari permukaan tanah.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang sangat berisiko terhadap lingkungan sekitar, terutama karena lokasi penimbunan yang berada dekat dengan pemukiman warga. Tim menggunakan eksavator untuk menggali tumpukan limbah yang sudah terkubur.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, bersama Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya Harisada Siregar dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Sialagan menyampaikan bahwa aktivitas penimbunan limbah medis di lokasi tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. “Pelaku mengaku sudah melakukan aktivitas ini selama 1,5 bulan terakhir, namun kami akan terus mendalami lebih lanjut,” kata Winarto.
Penyidik telah mengamankan tiga orang tersangka terkait penimbunan limbah B3 tersebut. Limbah yang ditemukan diduga berasal dari sejumlah rumah sakit di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Sementara itu, pihak kepolisian masih menyelidiki pihak rumah sakit yang bekerja sama dengan para pelaku dalam kegiatan ilegal ini. “Limbah ini seharusnya dimusnahkan di Tangerang sesuai dengan kontrak kerja mereka,” tegas Winarto.
Kepala Seksi Pengolahan Sampah Limbah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Erwin, menambahkan bahwa seharusnya limbah B3 ini tidak dibuang sembarangan, melainkan harus dibawa ke fasilitas pengolahan limbah B3 di Tangerang. “Limbah B3 yang terkontaminasi tanah dan lingkungan bisa sangat berbahaya bagi kesehatan dan ekosistem sekitar. Uji laboratorium akan dilakukan untuk memastikan tingkat bahaya dari limbah yang ditemukan,” jelas Erwin.
Ia juga menyatakan bahwa setelah uji laboratorium dilakukan, pihaknya akan mengambil tindakan pemulihan terhadap lahan yang terkontaminasi. “Jika terbukti ada kontaminasi lingkungan, kami akan melakukan pemulihan untuk memperbaiki kondisi lahan yang terkontaminasi limbah B3,” tambahnya.
Kasus penimbunan limbah medis berbahaya ini menjadi perhatian serius, terutama karena keberadaannya yang sangat dekat dengan permukiman warga, yang berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat di sekitarnya. Polda Kalsel berjanji akan menindak tegas pelaku dan pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.(jrc/ya)
Tinggalkan Balasan