DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARBARU – Babak baru kasus anak tenggelam di wahana bermain The Breeze Water Park Banjarbaru, pihak keluarga korban meminta penanganan hukum tidak berhenti usai ditetapkannya 14 tersangka dalam peristiwa ini.

Sebanyak 14 tersangka yang merupakan dewan guru serta pihak pengelola wahana bermain ini didapati dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim Polsek Liang Anggang dalam mengusut hingga tuntas kasus ini.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Syamsul Khair, S.H mengapresiasi hasil kerja kepolisian yang dikawal langsung oleh Kompol Imam Suryana S.H, M.H yang telah bekerja secara profesional untuk menetapkan 14 tersangka dengan sangkaan pasal tindak pidana kelalaian, Khair menilai perkara dalam kasus ini Kapolsek menjunjung tinggi nilai Presisi sebagaimana arahan Kapolris Jenderal Listiyo Sigit dan menjadi percontohan penindakan tanpa pandang bulu tegas Khair.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum benar-benar dijalankan secara Presisi sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo,” sebut Khair, Rabu (27/8/25).

Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian bekerja profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu. Tindakan Kapolsek yang berani mengusut tuntas serta menetapkan para pihak yang diduga lalai, baik dari unsur guru maupun pengelola wahana, adalah bentuk keberpihakan nyata kepada keadilan dan perlindungan masyarakat.

“Kami menilai sikap tegas ini sejalan dengan semangat Polri Presisi yang menekankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, serta menjadi contoh baik bagi aparat penegak hukum lainnya, dan apa yang telah dilakukan pihak kepolisian tentu sangat membantu penegakan hukum bagi klien kami,” ujar Kuasa Hukum Syamsul Khair.

Hal ini katanya menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak pandang bulu, serta menjadi titik penting bagi keluarga korban.

Khair pun memastikan, proses hukum tidak berhenti sampai disini, sesuai harapan keluarga kasus dapat diusut sampai tuntas dan jelas bermuara pada asas keadilan.

“Saat ini tahap satu di kepolisian. Selanjutnya akan naik ke tahap kejaksaan, dan pada akhirnya di pengadilan,” tambah Khair.

Tak ingin tragedi serupa terulang kembali, Khair mengingatkan kepada seluruh masyarakat, baik itu guru maupun orang tua untuk dapat memberikan perhatian lebih kepada anak-anak saat membawanya dalam kegiatan rekreasi. Harapannya baik untuk guru maupun orang tua yang membawa anak harus lebih hati-hati dan waspada.

Khair juga mengingatkan akan pentingnya peran pengelola tempat wahana bermain. Seperti halnya pengelola maupun petugas di tempat wahana bermain juga harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan untuk keselamatan.

“Contohnya untuk pengawas kolam, memperhatikan kedalaman kolam, hingga penggunaan pelampung. Pengelola tempat rekreasi harus menyiapkan sarana yang sesuai SOP,” tuntas Khair.

(***)