DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 987,51 gram dan 123,5 butir ekstasi, hasil pengungkapan sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Pemusnahan ini dilaksanakan di depan Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Banjarmasin pada siang hari tadi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika tersebut ke dalam air yang dicampur dengan cairan pembersih, lalu dibuang ke saluran pembuangan air. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, mewakili Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi.

Syuaib Abdullah mengungkapkan, dalam pengungkapan kali ini, pihaknya berhasil mengamankan 42 orang tersangka dari 34 laporan polisi (LP), termasuk 6 wanita. “Melalui pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 14.937 jiwa dari bahaya narkotika,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp1,5 miliar jika diuangkan. Dalam kesempatan ini, AKP Syuaib Abdullah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika mengetahui atau mendengar adanya tindak pidana narkotika.

“Jika Anda mengetahui atau mendengar informasi terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Terkait dengan pemusnahan barang bukti ini, Advokat Syamsul Khair juga memberikan komentarnya mengenai ancaman narkotika terhadap generasi muda. Menurut Syamsul, peredaran narkoba yang terus meningkat memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama dalam menjaga dan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika.

“Penyalahgunaan narkoba sangat merusak masa depan anak-anak muda kita. Mereka adalah calon penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah-langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba,” ujar Syamsul Khair.

Syamsul juga menekankan pentingnya peran masyarakat, sekolah, dan keluarga dalam memberikan pendidikan serta kesadaran kepada generasi muda tentang bahaya narkoba. “Kami harap semua pihak bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, agar generasi muda kita bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” tambahnya.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini kini diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dt/hb)