PP Baru Tentukan Batas Utang UMKM yang Dihapuskan, Cek Syaratnya
DIPLOMAT TERPERCAYA, Jakarta – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak oleh bencana alam, pandemi, atau kondisi ekonomi yang sulit, agar bisa bangkit kembali tanpa beban utang yang mengikat.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kebijakan penghapusan utang ini berlaku untuk pelaku usaha di tiga sektor utama: pertanian, perkebunan dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti kuliner, busana, dan industri kreatif. Penerima manfaat dari kebijakan ini adalah UMKM yang telah mengalami kesulitan dalam membayar utang kepada bank-bank milik negara (Himbara).
Menurut Maman, terdapat batasan nominal pinjaman yang dapat dihapuskan. Untuk kategori usaha, maksimal pinjaman yang dapat dihapuskan adalah Rp500 juta, sementara untuk kategori perorangan, batasan pinjaman adalah Rp300 juta.
“Kebijakan ini akan meringankan beban pelaku usaha yang kesulitan membayar utang karena kondisi luar biasa seperti bencana alam, pandemi Covid-19, dan lainnya,” ujar Maman dalam keterangan resmi, Jumat (8/11/2024).
Berdasarkan Kriteria Kredit Macet
Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu. Maman menjelaskan bahwa utang yang bisa dihapus adalah utang yang sudah jatuh tempo dan tidak bisa lagi dibayar dalam kurun waktu sekitar 10 tahun. Penghapusan hanya berlaku untuk UMKM yang sudah berada dalam kategori kredit macet dan telah diproses oleh lembaga keuangan negara.
“Untuk UMKM yang masih mampu membayar utang, meskipun kesulitan, tidak akan diberikan pemutihan. Program ini hanya berlaku bagi yang benar-benar tidak mampu membayar dan telah diproses oleh bank,” tambah Maman.
Seleksi Debitur oleh Lembaga Keuangan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi UMKM, program penghapusan utang bersifat selektif. Penghapusan utang ini tidak berlaku untuk seluruh debitur, melainkan akan diseleksi oleh lembaga keuangan seperti bank dan koperasi.
“Seleksi ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti riwayat pembayaran, kemampuan bayar debitur, dan apakah debitur tersebut telah pernah mengikuti program restrukturisasi kredit pada masa pandemi,” jelas Bhima.
Bhima juga mengingatkan agar pemerintah memastikan adanya transparansi dalam penentuan siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas penghapusan utang ini. Tanpa transparansi, ia khawatir program ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan berisiko pada moral hazard, di mana debitur yang tidak memenuhi kriteria bisa memanfaatkan kebijakan ini.
Harapan dari Kebijakan
Pemerintah berharap dengan adanya penghapusan utang bagi UMKM yang terdampak, sektor usaha mikro dan kecil bisa lebih cepat pulih dan kembali berkontribusi pada perekonomian. Langkah ini juga diharapkan bisa meningkatkan daya saing UMKM Indonesia, terutama di sektor-sektor yang berpotensi besar, seperti pertanian, perikanan, dan industri kreatif.
Namun, Bhima juga menekankan bahwa kebijakan ini perlu diikuti dengan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku UMKM, agar mereka dapat berkembang lebih baik di masa depan tanpa terbebani utang yang menumpuk.
Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa penghapusan utang dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan efektif.(trt/ya)
sumber: https://tirto.id/rincian-aturan-penghapusan-utang-umkm-yang-diteken-prabowo-g5y7
Tinggalkan Balasan