Pria Ditangkap Usai Dugaan Persetubuhan Anak Tiri di Banjarmasin
DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Seorang pria berusia 32 tahun asal Sulawesi Barat ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Resta dan Unit PPA Polresta Banjarmasin setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya di sebuah hotel di Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasatreskrim AKP Eru Alsepa mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di Ersha Hotel, Jalan Sungai Miai, Banjarmasin Utara. Pelaku menginap di hotel tersebut bersama korban sejak Jumat (21/2/2025). Pada Senin (24/2/2025), pelaku meninggalkan kamar hotel, sementara korban memanfaatkan kesempatan untuk bersembunyi di kamar kosong.
Korban yang ketakutan, kemudian meminta bantuan dari pihak hotel. “Korban ditemukan di kamar kosong lantai tiga dalam kondisi ketakutan dan meminta tolong,” kata AKP Eru Alsepa pada Kamis (27/2/2025).
Setelah kejadian, manajemen hotel menghubungi UPTD PPA Provinsi Kalimantan Selatan. Pada Rabu (26/2/2025), korban melaporkan tindakan pelaku ke Unit PPA Polresta Banjarmasin. Tim Opsnal Macan Resta kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di hotel yang sama pada pukul 11.00 WITA.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga bukti pembayaran hotel, satu sprei putih, dan satu selimut merah yang diduga digunakan pelaku.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Advokat Syamsul Khair, S.H., yang biasa menangani kasus anak, mengapresiasi respons cepat dari UPTD PPA Provinsi Kalimantan Selatan dan Unit PPA Polresta Banjarmasin. “Kami berharap proses hukum ini berlanjut dengan cepat hingga persidangan, dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” kata Syamsul Khair.(*)
Tinggalkan Balasan