Residivis di Banjarmasin Ditangkap Usai Ancam dengan Celurit dan Rusak Motor
DIPLOMAT TERPERCAYA, Banjarmasin – Seorang residivis berinisial MLP (38), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin setelah melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan merusak sepeda motor milik korban berinisial MHF. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Kelayan A II, Kelurahan Murung Raya, pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika pelaku mengamuk di depan rumahnya. Korban mencoba menegur pelaku agar berhenti dan pulang ke rumahnya. Namun, pelaku justru mengacungkan senjata tajam jenis celurit sambil berteriak kasar, “Kamukah bungul!” (bodoh). Merasa terancam, korban segera masuk ke rumah untuk menyelamatkan diri. Pelaku kemudian mengejar hingga ke halaman rumah korban.
Di halaman rumah, pelaku melampiaskan amarahnya dengan menendang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir. Akibatnya, sepeda motor tersebut mengalami kerusakan pada bagian tebeng sebelah kanan. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Banjarmasin.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Banjarmasin Selatan bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain sebuah sweater merah-hitam-abu bertuliskan YNC, flashdisk yang berisi rekaman aksi pengancaman, dan tebeng sepeda motor korban yang rusak.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan bahwa pelaku memiliki riwayat panjang dalam dunia kriminal. Pada tahun 2008, MLP terlibat kasus pengeroyokan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Kemudian, pada tahun 2012, ia kembali dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus narkoba.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Kini, ia kembali terlibat kasus pengancaman dengan senjata tajam dan pengrusakan sepeda motor,” ujar AKP Eru Alsepa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. “Pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Eru.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar. Warga Kelurahan Murung Raya mengaku resah dengan keberadaan pelaku yang dikenal sebagai residivis. Mereka berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang tegas agar pelaku tidak lagi menimbulkan gangguan atau ancaman di lingkungan mereka.(hb/ya)
Tinggalkan Balasan