Sengketa Batas Tanah di Pengadilan Negeri Pelaihari Berakhir Damai
DIPLOMAT TERPERCAYA, Pelaihari – Perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tentang batas tanah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pelaihari berakhir dengan perdamaian.
Sebelumnya Penggugat yang berjumlah 6 orang di antaranya adalah Hamdah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pelaihari terhadap Tergugat Hasjudin yang tidak lain adalah tetangganya sendiri tentang sengketa batas tanah antara kedua belah pihak. Dengan objek sengketa tanah berada di Desa Ujung Baru, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan,
Selain Tergugat, Penggugat juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional atau BPN Pelaihari sebagai turut tergugat.
Atas perantara Pengadilan Negeri Pelaihari kedua belah pihak yang bersengketa dilakukan mediasi.
Dalam mediasi disepakati dilakukan pengukuran ulang batas tanah keduanya oleh BPN Pelaihari, dan menyipulkan keputusan batas tanah yang baru dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Saat mediasi kelima pada Kamis (20/2/2025) di hadapan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pelaihari, kedua belah pihak menyatakan perdamaian dengan sejumlah pasal yang disepakati agar tidak ada lagi sengketa pada kemudian hari.
Kuasa Hukum tergugat Syamsul Khair, S.H beserta Rizki Annisya, S.H., M.H yang mendampingi mediasi dan pengukuran ulang batas tanah menyatakan menyetujui apa yang telah disepakati dalam mediasi di Pengadilan Negeri Pelaihari ini.
“Kami bersyukur atas kesepakatan damai antara Penggugat dengan Tergugat sehingga perkara ini tidak sampai naik dalam sidang pengadilan,” ujar Khair.

“Kesepakatan damai ini tidak ada pihak yang dirugikan, intinya kesepakatan damai yang mengikat ini diharapkan dapat memperbaiki hubungan kedua belah pihak yang sebelumnya sempat rusak akibat sengketa batas tanah ini,” pungkas Khair.
(***)
Tinggalkan Balasan