DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Upaya memperkuat kepatuhan hukum di sektor logistik dan angkutan darat terus digalakkan. Advokat kepabeanan dan perpajakan, Syamsul Khair, S.H., bertemu Ketua Organda Kalimantan Selatan–Tengah, H. Edi Sucipto, S.H., M.H., dalam agenda diskusi strategis yang berlangsung di Sekretariat Organda Km 6, Banjarmasin, Rabu (25/6/2025).

Pertemuan tersebut mengangkat isu krusial soal rendahnya pemahaman pelaku usaha transportasi terhadap regulasi kepabeanan. Akibatnya, tak sedikit pengusaha logistik tersandung masalah hukum karena kelalaian administratif maupun kekeliruan prosedur saat berurusan dengan dokumen ekspor-impor dan pengawasan bea cukai.

“Banyak pelaku transportasi yang bekerja lintas daerah, bahkan lintas negara. Namun, minim pemahaman soal dokumen kepabeanan dan aturan bea cukai. Ini sangat rawan menimbulkan persoalan hukum,” ujar Syamsul Khair.

Menurut Khair, kepatuhan hukum bukan semata soal sanksi, tetapi menyangkut kelancaran distribusi dan kredibilitas bisnis.

Ketua Organda Kalsel-Teng, H. Edi Sucipto, menyambut baik inisiatif ini dan menilai sektor transportasi sangat memerlukan pendampingan hukum yang berkelanjutan, terutama di tengah meningkatnya pengawasan perdagangan antardaerah dan aktivitas logistik pasca IKN.

“Saat ini, banyak perusahaan angkutan beroperasi ke wilayah IKN dan lintas provinsi. Kami butuh mitra yang paham hukum dan bisa mendampingi anggota kami,” kata Edi.

Sebagai tindak lanjut, keduanya bersepakat merancang sejumlah program kolaboratif, seperti sosialisasi peraturan bea cukai terkini, pelatihan hukum bagi sopir dan pemilik armada, serta pembentukan pos konsultasi hukum transportasi.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerugian akibat ketidaktahuan hukum, sekaligus memperkuat ekosistem transportasi darat yang lebih taat aturan dan kompetitif, terutama menghadapi era konektivitas logistik yang semakin ketat.

Dengan pertemuan ini, Organda Kalsel-Teng dan kalangan profesional hukum menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku transportasi di Kalimantan.(*)