SMPN 29 Banjarmasin Fungsikan Mesin Penyaring Air Bantuan Kantor Advokat
Banjarmasin, Mesin penyaring air minum tipe 1000 Gpd dengan System Reverse Osmosis (SRO) di Sekolah SMP Negeri 29 jalan Alalak Utara Banjarmasin resmi difungsikan pada Kamis (26/9/24) pagi.
Mesin penyaring air ini merupakan bantuan dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Syamsul Khair dan Rekan yang berlokasi di jalan Semangat Dalam Handil Bakti Barito Kuala.
Bantuan ini menyikapi terbatasnya ketersediaan air layak minum di SMP Negeri 29 serta lingkungan sekitar. Karena sebelumnya pihak sekolah dan warga sekitar setiap hari harus membeli air minum untuk kebutuhan sehari-hari.
“Bantuan ini merupakan kepedulian kantor hukum kita terhadap dunia pendidikan di Banjarmasin, terlebih untuk kebutuhan air minum di sekolah,” ungkap Syamsul Khair, Kepala Kantor Advokat dan Konsultan Hukum saat peresmian difungsikannya mesin penyaring air.
Manfaat dari mesin penyaring air ini tidak hanya untuk sekolah saja, namun juga untuk warga sekitar Alalak Utara Banjarmasin.
“Warga sekitar dipersilakan untuk mengambil air minum di sekolah ini, selama bisa bermanfaat silakan, bantuan ini merupakan hasil dana dari klien Negara Türkiye yang kita sisihkan untuk aksi sosial,” tambah Syamsul.
Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Banjarmasin, Ruswanto menyatakan sangat berterima kasih atas bantuan ini.
“Tentu dengan bantuan ini bisa meringankan beban sekolah dalam hal penyediaan air minum untuk siswa dan siswi serta para guru, dan semoga bantuan ini bisa menjadi amal jariyah,” ungkap Ruswanto.
Diketahui, mesin penyaring air dengan System Reverse Osmosis (SRO) ini mampu memproduksi air minum hingga 158 liter per jam.(*)
Tinggalkan Balasan