Soroti Ancaman terhadap Warga Sipil, Syamsul Khair: Melanggar Hukum Humaniter Internasional
DIPLOMAT TERPERCAYA, JAKARTA – Pernyataan keras Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang dinilai mengandung ancaman terhadap warga Iran di tengah eskalasi konflik Timur Tengah, memicu reaksi dari pemerhati hukum internasional. Advokat asal Kalimantan Selatan, Syamsul Khair, S.H., menilai retorika yang mendorong kekerasan terhadap warga sipil merupakan persoalan serius dalam norma kemanusiaan global.
Syamsul Khair menegaskan bahwa dalam situasi konflik bersenjata sekalipun, hukum internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan batasan yang jelas untuk melindungi mereka yang tidak terlibat dalam peperangan.
Dalam analisisnya, Syamsul Khair merujuk pada Konvensi Jenewa yang menjadi dasar dari Hukum Humaniter Internasional. Ia menjelaskan adanya “Prinsip Pembedaan” (Principle of Distinction) yang mewajibkan pihak berperang untuk memisahkan antara target militer dan warga sipil.
“Dalam hukum perang internasional, perlindungan terhadap warga sipil adalah prinsip utama. Setiap pernyataan atau kebijakan yang mendorong kekerasan terhadap suatu bangsa dapat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan universal,” ujar Syamsul Khair dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Ia menambahkan bahwa ancaman yang secara spesifik menyasar warga sipil dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum perang yang dapat dimintai pertanggungjawaban di level internasional.
Selain aspek legalitas, Syamsul Khair juga menyoroti dampak psikologis dan politis dari retorika agresif para pemimpin dunia. Menurutnya, bahasa kekerasan hanya akan memperburuk eskalasi dan menutup pintu dialog, yang pada akhirnya memperbesar risiko jatuhnya korban jiwa dalam skala yang lebih luas.
Ia memandang bahwa ketegangan di kawasan Timur Tengah saat ini sudah berada di tingkat yang sangat sensitif, sehingga sedikit saja provokasi verbal dapat memicu ledakan konflik regional.
Sebagai praktisi hukum, Syamsul Khair mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk bertindak lebih aktif. Peran PBB dianggap krusial untuk memastikan semua pihak, termasuk negara adidaya, tetap berada dalam koridor hukum internasional.
“Para pemimpin dunia seharusnya mengedepankan diplomasi agar konflik tidak semakin meluas dan menimbulkan korban kemanusiaan yang lebih besar,” tegasnya.
Melalui analisis ini, Syamsul Khair berharap ada upaya de-eskalasi yang nyata untuk melindungi hak hidup warga negara yang kerap menjadi pihak paling dirugikan dalam setiap kebijakan perang yang diambil oleh para pembuat keputusan.(*)



Tinggalkan Balasan