DIPLOMAT TERPERCAYA, Jakarta – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari.

Pelantikan akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden Prabowo Subianto, dan mencakup para Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, serta Wakil Wali Kota yang tidak memiliki sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pelantikan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah ditetapkan hasil pemilihannya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan sudah diusulkan oleh DPRD setempat.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pelantikan serentak ini akan berlaku di seluruh Indonesia, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh. Kedua provinsi tersebut memiliki aturan khusus terkait proses pelantikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024, yang tidak ada sengketa di MK dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh,” kata Rifqinizamy dalam konferensi pers setelah rapat.

Dengan keputusan ini, seluruh kepala daerah terpilih yang proses pemilihannya tidak dipersoalkan akan segera dilantik pada tanggal tersebut, menandai berakhirnya tahapan Pemilu 2024 dan dimulainya masa jabatan kepala daerah terpilih.(dt)