DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN — SMPN 29 Banjarmasin menggelar acara perpisahan siswa di lingkungan sekolah sebagai bentuk ketaatan terhadap kebijakan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang melarang kegiatan seremoni di luar sekolah.

Kepala Sekolah Ruswanto, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga fokus utama pendidikan sekaligus menghindari beban biaya tambahan bagi orang tua murid.

“Perpisahan cukup dilakukan di sekolah. Kami ingin kegiatan ini tetap bermakna, sederhana, dan tidak membebani,” ujar Ruswanto saat menyampaikan sambutan, Sabtu (1/6).

Acara ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Alalak Utara Aiptu Bambang, Penasehat Hukum Sekolah Advokat Syamsul Khair, S.H., Pengawas Sekolah Sudiatmoko, S.Pd., para mantan kepala sekolah, guru, staf, serta wali murid.

Dalam kesempatan tersebut, Ruswanto menyampaikan apresiasi kepada Syamsul Khair yang selama ini aktif mendampingi sekolah, termasuk dalam penyediaan alat penyaring air minum sistem osmosis sebagai bentuk dukungan terhadap program Adiwiyata Nasional.

Syamsul Khair juga dikenal turut membantu penyelesaian kasus pengrusakan fasilitas sekolah, termasuk papan nama yang sempat dirusak oknum tak bertanggung jawab.

“Sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat membebani. Seremoni mewah di luar sekolah bukan kebutuhan wajib,” tegas Syamsul Khair.

SMPN 29 Banjarmasin menegaskan akan terus menjalankan kegiatan sekolah yang berfokus pada pendidikan, lingkungan yang aman, serta kolaborasi positif antara guru, orang tua, dan masyarakat.(*)