Tarif Parkir Resmi Turun, Tapi Siapa yang Awasi Juru Parkir?
DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, menyusul ditandatanganinya perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) oleh Wali Kota Muhammad Yamin HR pada Jumat (30/5/2025). Namun, di balik apresiasi terhadap kebijakan pro-rakyat ini, muncul kekhawatiran soal pelaksanaan di lapangan.
Advokat dan praktisi hukum, Syamsul Khair, S.H., mengingatkan bahwa penurunan tarif ini hanya akan berdampak positif bila disertai dengan pengawasan ketat terhadap para juru parkir. Ia mengakui bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat, tetapi potensi penyimpangan tidak boleh diabaikan.
“Turunnya tarif parkir menjadi Rp2.000 tentu meringankan beban warga. Tapi pertanyaannya, siapa yang mengawasi? Jangan sampai juru parkir tetap menarik Rp3.000,” tegas Khair.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang serius, kebijakan yang bertujuan baik justru bisa menimbulkan gesekan antara masyarakat dan petugas parkir. Ia mengingatkan potensi terjadinya cekcok apabila tarif di lapangan tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Pengawasan itu penting. Kalau tidak, justru akan menimbulkan masalah baru. Masyarakat merasa tertipu, juru parkir merasa bebas menarik tarif sesuka hati. Ini harus dicegah sejak awal,” tambahnya.
Khair juga mendorong Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin agar tidak hanya menyosialisasikan perubahan tarif, tetapi juga menyiapkan sistem pelaporan atau kanal pengaduan masyarakat yang responsif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan bahwa penurunan tarif ini akan mulai disosialisasikan sebelum resmi diberlakukan pada Juni 2025. Ia memastikan bahwa para juru parkir akan diberi arahan agar mematuhi tarif baru tersebut.
Meski demikian, bagi Syamsul Khair, sosialisasi saja tidak cukup. “Harus ada penegakan aturan. Kalau perlu, juru parkir yang melanggar dikenai sanksi tegas,” tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan