DIPLOMAT TERPERCAYA, Bali– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya kedudukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah dan diakui sebagai organ negara.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang diselenggarakan di Hotel Intercontinental Jimbaran, Bali, pada 5 hingga 6 Desember 2024.

Dalam sambutannya, Yusril mengingatkan bahwa tidak mungkin ada dua organ negara yang serupa, mencerminkan prinsip keutuhan dan kekuatan organisasi. “Kalau organ negara tidak bisa ada dua, masak Kejaksaan Agung ada dua? Atau Mabes Polri ada dua? Tidak mungkin,” kata Yusril di hadapan seribu peserta Rakernas yang hadir dari 192 cabang Peradi se-Indonesia.

Peradi, menurut Yusril, telah dibuktikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi bahwa hanya satu organisasi advokat yang sah di Indonesia. Oleh karena itu, Yusril menekankan pentingnya kesatuan dan konsolidasi di dalam Peradi untuk memperjuangkan keberadaan advokat sebagai profesi yang independen dan terlindungi oleh hukum.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, juga menyampaikan pesan penting terkait persatuan dan kesatuan dalam tubuh Peradi. Ia mengungkapkan bahwa banyak organisasi advokat lainnya yang telah meminta Peradi untuk menerima anggotanya, yang telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi, meskipun mereka tergabung dalam organisasi tandingan.

“Kita harus membuka diri untuk menerima mereka, setelah itu baru kita bisa berbicara lebih lanjut tentang kolaborasi, demi tujuan bersama yaitu mewujudkan ‘single bar’ atau organisasi advokat yang bersatu dalam satu wadah,” ujar Otto.

Rakernas Peradi kali ini juga membahas langkah-langkah ke depan dalam memperkuat kedudukan Peradi, baik secara internal maupun eksternal, serta untuk memastikan bahwa organisasi ini tetap menjadi satu-satunya perhimpunan advokat yang sah di Indonesia.

Dengan semangat yang diperbarui, Peradi berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak hukum dan profesi advokat di Indonesia, sambil berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang berkembang di tanah air.(ya)