DIPLOMAT TERPERCAYA, BANJARBARU – Penanganan kasus tenggelamnya seorang siswa sekolah dasar (SD) di salah satu wahana rekreasi di Banjarbaru tampaknya belum menemukan titik terang.

Setelah sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, berkas perkara yang dikirim penyidik Polsek Liang Anggang kini dikembalikan oleh jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya telah meneliti berkas perkara tersebut dan menemukan beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik.

“Jaksa kami sudah melakukan penelitian berkas. Ternyata masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan oleh penyidik,” jelas Ganes.

Ia menambahkan, berkas sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, dan jaksa masih menunggu hasil perbaikan sebelum proses dilanjutkan ke tahap penuntutan. “Tenggat waktunya 14 hari setelah berkas dikembalikan. Pengembalian dilakukan pekan kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dikirim oleh penyidik Polsek Liang Anggang pada Rabu (1/10/2025). Dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik ini, polisi telah menetapkan 14 tersangka, yang terdiri dari unsur dewan guru, kepala sekolah, hingga pihak pengelola wahana rekreasi tempat kejadian.

Kuasa hukum keluarga korban, Syamsul Khair, mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan atas berkas yang sudah diserahkan. “Kami masih menunggu informasi dari kejaksaan mengenai bagaimana menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.(*)