DIPLOMAT TERPERCAYA, PALESTINA – Pemerintah Türkiye bersama tujuh negara lainnya melayangkan kecaman keras terhadap Israel terkait tindakan penutupan akses bagi umat Muslim untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa dan kompleks Haram al-Sharif selama bulan suci Ramadan.

Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri dari delapan negara, yakni Türkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Dalam pernyataan bersama itu, mereka menegaskan bahwa pembatasan akses ibadah di kompleks suci Yerusalem merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar hukum internasional dan prinsip kebebasan beribadah.

Para menteri luar negeri dari delapan negara tersebut menolak segala bentuk pembatasan keamanan yang diberlakukan otoritas Israel di Kota Tua Yerusalem. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terbuka terhadap hukum humaniter internasional serta status historis situs-situs suci.

Pernyataan itu secara tegas menyebutkan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur maupun situs-situs suci Islam dan Kristen di kota tersebut.

“Seluruh area Masjid Al-Aqsa seluas sekitar 144 dunam adalah tempat ibadah khusus bagi umat Muslim,” demikian bunyi poin dalam pernyataan bersama tersebut.

Dalam dokumen tersebut, delapan negara itu juga menekankan pentingnya menghormati status status quo pengelolaan Masjid Al-Aqsa.

Secara hukum, pengelolaan kompleks Masjid Al-Aqsa atau Haram al-Sharif berada di bawah otoritas Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania. Otoritas tersebut memegang kewenangan penuh dalam mengatur administrasi serta akses bagi jamaah ke kawasan suci tersebut.

Melalui pernyataan tersebut, kedelapan negara ini mendesak Israel untuk segera membuka kembali akses penuh ke Masjid Al-Aqsa, menghentikan seluruh pembatasan di Kota Tua Yerusalem, dan berhenti menghalangi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Tak hanya itu, mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan berbagai pelanggaran terhadap situs-situs suci di Yerusalem. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas serta memelihara status historis dan hukum tempat-tempat ibadah yang diakui dunia.